Blogger Widgets Rangga's Blog: Maret 2012
Subscribe:

Ads 468x60px

Kebijakan Moneter

KEBIJAKAN MONETER (BANK INDONESIA)
I
PENDAHULUAN

   Bank Indonesia (BI) dulu disebut dengan De Javasche Bank, Pada tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Pada tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral sampai sekarang ini, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran.

   Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

  Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

  BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Darmin Nasution menjabat posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi Wakil Presiden.

  Kebijakan moneter itu sendiri pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.


II
TEORI

 
A. PENGERTIAN KEBIJAKAN MONETER
  Kebijakan Moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.

B. PENGGOLONGAN KEBIJAKAN MONETER
   Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
    Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar.
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy.
    Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan 
   kebijakan uang ketat (tight money policy).

C. PELAKSANAAN KEBIJAKAN MONETER


Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, antara lain :

1.Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)

Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
 
III
PEMBAHASAN


   Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
 
  Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
 
  Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.        
Kerangka Kebijakan Moneter di Indonesia
 Dalam  melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia menganut sebuah kerangka kerja yang dinamakan Inflation Targeting Framework (ITF). Kerangka kerja ini diterapkan secara formal sejak Juli 2005, setelah sebelumnya menggunakan kebijakan moneter yang menerapkan uang primer (base money) sebagai sasaran kebijakan moneter.

Apa itu ITF?
 
  Dengan kerangka ini, Bank Indonesia secara eksplisit mengumumkan sasaran inflasi kepada publik dan kebijakan moneter diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut. Untuk mencapai sasaran inflasi, kebijakan moneter dilakukan secara forward looking, artinya perubahan stance kebijakan moneter dilakukan melaui evaluasi apakah perkembangan inflasi ke depan masih sesuai dengan sasaran inflasi yang telah dicanangkan.  Dalam kerangka kerja ini, kebijakan moneter juga ditandai oleh transparansi dan akuntabilitas kebijakan kepada publik.  Secara operasional,  stance kebijakan moneter dicerminkan oleh penetapan suku bunga kebijakan  (BI Rate) yang diharapkan akan memengaruhi suku bunga pasar uang dan suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan.  Perubahan suku bunga ini pada akhirnya akan memengaruhi output dan inflasi.

Mengapa ITF?
   Dengan telah dilepaskannya sistem nilai tukar dengan band intervensi nilai tukar (crawling band) di tahun 1997, Bank Indonesia memerlukan jangkar nominal (nominal anchor)  baru dalam rangka menjalankan kebijakan moneter.  Jangkar nominal adalah variabel nominal (seperti indeks harga, nilai tukar, atau uang beredar) yang ditargetkan secara eksplisit oleh bank sentral sebagai dasar/patokan bagi pembentukan harga lainnya.  Misalnya kalau nilai tukar dijadikan target, maka inflasi luar negeri akan menjadi inflasi domestik.
 
  Mengapa kebijakan moneter memerlukan jangkar nominal? Karena tanpa adanya jangkar nominal, tidak ada kejelasan kemana kebijakan moneter akan diarahkan sehingga masyarakat tidak memiliki pedoman dalam membuat ekspektasi inflasi.  Ibarat kapal yang mengapung di lautan tanpa kejelasan kearah mana kapal dilabuhkan.  Sebaliknya, dengan adanya jangkar nominal masyarakat akan membuat ekspektasi inflasi yang diperlukan dalam kalkulasi usahanya sesuai dengan jangkar nominal tersebut.  Dengan mengumumkan sasaran inflasi dan Bank Indonesia secara konsisten dapat mencapainya akan meningkatkan kredibilitas kebijaan moneter yang pada gilirannya ekspektasi inflasi masyarakat sesuai dengan sasaran yang ditetapkan BI.
Ada sejumlah alasan mengapa menggunakan jangkar nominal dengan ITF. 
 
  • ITF lebih mudah dipahami oleh masyarakat.  Dengan sasaran inflasi secara eksplisit masyarakat akan memahami arah inflasi.  Sebaliknya dengan sasaran base money, apalagi jika hubungannya dengan inflasi tidak jelas, masyarakat lebih sulit mengetahui arah inflasi kedepan.
  • ITF yang memfokuskan pada inflasi sebagai prioritas kebijakan moneter sesuai dengan mandat yang diberikan kepada Bank Indonesia.
  • ITF bersifat forward looking sesuai dengan dampak kebijakan pada inflasi yang memerlukan time lag.
  • ITF meningkatkan trasparansi dan akuntabilitas kebijakan moneter mendorong kredibilitas kebijakan moneter.  Aspek transparansi dan akuntabilitas serta kejelasan akan tujuan ini merupakan aspek-aspek good governancedari sebuah bank yang telah diberikan independensi. 
  • ITF tidak memerlukan asumsi kestabilan hubungan antara uang beredar, output dan inflasi.  Sebaliknya, ITF merupakan pendekatan yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan sejumlah variabel informasi tentang kondisi perekonomian.
 
Bagaimana ITF diterapkan?
   Dalam kerangka ITF, Bank Indonesia mengumumkan sasaran inflasi ke depan pada periode tertentu.  Setiap periode Bank Indonesia mengevaluasi apakah proyeksi inflasi ke depan masih sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.  Proyeksi ini dilakukan dengan sejumlah model dan sejumlah informasi yang dapat menggambarkan kondisi inflasi ke depan.  Jika proyeksi inflasi sudah tidak kompatibel dengan sasaran, Bank Indonesia melakukan respon dengan menggunakan instrumen yang dimiliki.  Misalnya jika proyeksi inflasi telah melampaui sasaran, maka Bank Indonesia akan cenderung melakukan pengetatan moneter.
  Secara reguler, Bank Indonesia menjelaskan kepada publik mengenai asesmen terhadap kondisi inflasi dan outlook ke depan serta keputusan yang diambil. Jika sasaran inflasi tidak tercapai maka diperlukan penjelasan kepada publik dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengembalikan inflasi sesuai dengan sasarannya.



STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA

A]] SEBAGAI LEMBAGA NEGARA YANG INDEPENDEN
   Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
 
B]] SEBAGAI BADAN HUKUM
 Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan. 


TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
   Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
 
3 (Tiga) PILAR UTAMA BANK INDONESIA 
  Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta 
  • Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.  
   Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.


PENGATURAN DAN PENGAWASN BANK INDONESIA

 Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
  Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
 
  Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
 
 Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.  
 
UPAYA RESTRUKTURISASI PERBANKAN
  Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter. Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank. 

OTORITAS MONETER
 Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit.
 
SISTEM PEMBAYARAN
  Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
 
 
SISTEM PEMBAYARAN
  Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
 
  BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). 
 
  Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
 
 Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.  
 
  Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI). 
 
DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
  Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.

A. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN GUBERNUR

Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.   

B. PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
 
C. PARA GUBERNUR BANK INDONESIA
 

Efektivitas Kebijakan Moneter Bank Indonesia Sebagai Penstabil Inflasi dan Tingkat Pengangguran Di Indonesia


 Perekonomian yang stabil akan lebih disukai dibandingkan dengan perekonomian yang mengalami gejolak dan guncangan. Kestabilan menjadi sangat penting karena kondisi yang stabil akan menciptakan suasana yang kondusif untuk perkembangan dunia usaha dan bisnis. Salah satu parameter yang dapat mengukur kestabilan perekonomian yakni dengan melihat kinerja dari stabilitas makroekonomi. Stabilitas makroekonomi dapat ditelusuri dari dampak guncangan suatu variabel makroekonomi terhadap variabel makroekonomi lainnya. Apabila dampak dari suatu guncangan menimbulkan fluktuasi yang besar pada variabel makroekonomi dan diperlukan waktu yang relatif lama untuk mencapai keseimbangan jangka panjang, maka dapat dikatakan bahwa stabilitas makroekonomi sangat rentan terhadap perubahan. 
 
  Namun apabila dampak guncangan indikator itu menunjukkan fluktuasi yang kecil dan waktu mencapai keseimbangan jangka panjang relatif tidak lama, maka dapat dikatakan kondisi makroekonomi relatif stabil. Pernyataan ini juga dijelaskan dan didiskusikan bersama oleh Siregar dan kawan-kawan yang tergabung dalam International Center for Applied Finance and Economics (InterCAFE)-Institut Pertanian Bogor. Upaya untuk menstabilkan perekonomian dapat dicapai baik melalui kebijakan fiskal ataupun kebijakan moneter. Kebijakan fiskal yang berkesinambungan berusaha menekan defisit anggaran serendah mungkin, baik melalui peningkatan pajak maupun pengurangan subsidi. Dari sisi moneter, sejak pertengahan tahun 2005 telah terjadi perubahan paradigma, yakni perubahan dari stabilisasi yang berbasis jumlah uang yang beredar menjadi Inflation Targeting Framework (ITF) dengan menggunakan instrumen suku bunga.
  
  Perkembangan perekonomian suatu negara dapat dikatakan sedang meningkat atau menurun berdasarkan beberapa indikator dasar makroekonominya, diantaranya suku bunga, jumlah uang yang beredar, inflasi, nilai tukar, dan pengangguran. Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga otoritas moneter telah melakukan stabilisasi melalui instrumen suku bunga SBI, dimana penetapan SBI dilakukan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar. Ketika jumlah uang yang beredar di masyarakat terlalu banyak (berlebih), maka hal ini akan menyebabkan terjadinya inflasi.
 
  Saat krisis ekonomi melanda Indonesia, tingkat inflasi meningkat tajam dan pernah mencapai angka 82,40 persen pada September 1998. Tingkat inflasi yang tinggi pada saat itu mencerminkan ketidakstabilan harga, hal ini tentu saja mengurangi daya beli masyarakat. Ketika inflasi terjadi, jumlah uang yang beredar akan meningkat. Hal tersebut akan berdampak pada terdepresiasinya nilai tukar Rupiah. Nilai tukar Rupiah selalu mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun, pada saat sebelum krisis yaitu dari tahun 1993-1996, nilai tukar Rupiah berada pada kisaran 2.110 - 2.383 Rupiah per US Dollar. Namun, ketika terjadi krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia pada pertengahan tahun 1997, perekonomian Indonesia terkena dampak negatifnya. Krisis ekonomi yang terjadi di Asia ini diawali dengan melemahnya Bath Thailand yang melahirkan contagion-effect (efek menular ke negara lain) dan menyebabkan krisis mata uang yang merambat ke negara Asia lainnya, termasuk Indonesia.

  Krisis mata uang yang melanda Indonesia ditandai dengan melemahnya mata uang Rupiah terhadap Dollar pada pertengahan tahun 1997. Rupiah yang bernilai Rp 2.540 per US Dollar pada bulan Juni 1997, mengalami depresiasi secara terus menerus hingga akhir tahun 1997 mencapai 4.650 Rupiah per US Dollar. Untuk menahan laju nilai tukar Rupiah ini, maka pada tanggal 14 Agustus 1997 pemerintah melepas sistem kurs mengambang terkendali (Managed Floating System) dan menerapkan sistem kurs mengambang bebas (Free Floating System). Namun, memasuki tahun 1998 kondisi nilai tukar Rupiah semakin parah dan puncaknya mencapai 14.850 Rupiah per US Dollar pada Juni 1998.

  Untuk meredam melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar dan tingkat inflasi yang tinggi ini, Bank Sentral meningkatkan tingkat suku bunga SBI yang pada bulan November 1998 menyentuh angka 61 persen per tiga bulan. Langkah yang dilakukan ini, disatu sisi memang berhasil menurunkan laju inflasi dari 77,63 persen pada tahun 1998 menjadi 2 persen pada akhir tahun 1999. Namun, disisi lain keadaan ini berdampak kurang baik pada tingkat investasi di Indonesia. Salah satu buktinya yaitu pada tahun 1997, pelarian arus modal keluar mencapai 3,5 milyar Dollar, sementara pada tahun 1998 dan tahun 1999 mengalami penurunan, yakni masing-masing sebesar 19,7 milyar Dollar dan 11,3 milyar Dollar.

  Pelarian modal tentu akan mengakibatkan dana untuk investasi menurun secara tajam, akibatnya terjadi perputaran dana di sektor riil, dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja. Akibat krisis finansial yang terjadi, banyak para pengusaha yang gulung tikar karena dililit hutang bank, sehingga banyak pekerja atau buruh pabrik yang terpaksa di-PHK atau dibebastugaskan oleh perusahaan. Hal ini menjadi salah satu pemicu terjadinya ledakan pengangguran, yakni pelonjakan angka pengangguran dalam waktu yang relatif singkat. Ledakan pengangguran yang terjadi di tahun 1998 yakni sekitar 1,4 juta pengangguran terbuka baru. Selain itu, kinerja perekonomian yang lambat juga menyebabkan pengangguran terbuka, dimana pada tahun 2005 mencapai 10,84 persen (11,6 juta orang), jauh lebih tinggi dari level sebelum krisis pada tahun 1997 sebesar 4,7 persen. Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi diperkirakan saat ini tidak cukup menampung angkatan kerja yang bertambah 1,8 juta orang per tahunnya. Sulitnya mengurangi tingkat pengangguran atau menciptakan lapangan kerja baru, menjadi cerminan lambatnya gerak laju ekspansi sektor riil yang mampu menyerap tenaga kerja yang terus bertambah setiap tahunnya.

  Berbagai indikator ekonomi makro moneter sepanjang tahun 2005 menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia masih belum stabil, ini berarti ekonomi Indonesia masih rawan terhadap berbagai guncangan. Ketidakstabilan indikator makro ekonomi ini dapat dilihat dari adanya peningkatan inflasi dan suku bunga, volatilitas nilai tukar dan adanya kecenderungan kenaikan tingkat pengangguran.

  Inflasi IHK (Indeks Harga Konsumen) tahun 2005 mencapai 17,11 persen, jauh di atas inflasi pada tahun 2004 yang mencapai 6,4 persen, inflasi tahun 2005 ini merupakan inflasi tertinggi sejak pasca krisis ekonomi. Tingginya laju inflasi tersebut disebabkan oleh kenaikan administered prices, khususnya harga BBM pada bulan Maret dan Oktober 2005. Selain itu juga terjadi kenaikan administered prices lainnya, seperti tarif angkutan, elpiji, cukai rokok, dan tarif tol. Inflasi administered prices yang terjadi hingga Desember 2005 pada waktu itu tercatat 42,01 persen year on year (yoy). Laju inflasi ini juga disebabkan adanya gangguan pasokan dan distribusi sehingga menyebabkan tingginya harga bahan.
  

  makanan (volatile foods) sebesar 15,18 persen, adanya peningkatan ekpektasi inflasi yang didorong oleh kenaikan harga BBM dan pelemahan nilai tukar Rupiah. Permasalahan ini yang menjadi penyebab terakhirnya yakni karena adanya depresiasi nilai tukar Rupiah selama tahun 2005 sebesar 8,6 persen yoy. 

  Ketidakstabilan mata uang Rupiah pasca krisis mulai terjadi sejak bulan Januari 2004. Sejak bulan itu Rupiah terdepresiasi tidak hanya dengan mata uang Dollar, tetapi juga dengan mata uang Euro dan Yen. Hal ini mengindikasikan pengaruh internal lebih menentukan dibandingkan dengan pengaruh eksternal. Dengan kata lain, kondisi Indonesialah yang membuat mata uang Rupiah menjadi melemah. Ketika Bank Indonesia merespon masalah ini dengan meningkatkan suku bunga dalam negeri untuk disesuaikan dengan suku bunga internasional, langkah penyesuaian yang diambil sudah terlambat. Terjadinya peningkatan suku bunga domestik merupakan respon atas meningkatnya suku bunga internasional yang mengalami trend sejak The Fed menaikkan suku bunganya di pertengahan tahun 2004.

  Kenaikan suku bunga SBI, segera akan diikuti oleh kenaikan suku bunga simpanan dan kredit. Kenaikan yang terlalu cepat ini tentu akan menyulitkan perbankan dan sektor riil. Fenomena perekonomian yang terjadi secara global pada tahun 2005-2006, memperlihatkan bahwa kondisi eksternal belum menunjukkan kondisi yang kondusif, seperti adanya kecenderungan kenaikan suku bunga  internasional, kenaikan harga minyak dunia, dan masih tingginya inflasi dunia. Kondisi-kondisi tersebut tentu saja harus dipertimbangkan dalam menentukan kebijakan untuk memperbaiki kondisi perekonomian.Kondisi kestabilan perekonomian negara dapat mengalami siklus naik turun. Oleh karena itu, agar perekonomian berada dalam kondisi stabil, pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia perlu melakukan langkah stabilisasi makro, dengan mengelola sisi permintaan dan penawaran suatu perekonomian agar mengarah pada kondisi keseimbangan, yaitu dengan menetapkan SBI sebagai instrumen kebijakan moneter. Melalui kebijakan moneter ini diharapakan tercipta perekonomian Indonesia yang stabil dan dapat mendukung iklim perekonomian di Indonesia. Kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ini merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan kondisi perekonomian Indonesia yang stabil dan terkendali. Karena kestabilan perekonomian suatu negara sangat didambakan oleh semua elemen pendukung perekomian negara tersebut. Perekonomian yang stabil dapat menekan laju inflasi dan menyeimbangkan peredaran jumlah uang di masyarakat. Selain itu juga, perekonomian yang stabil dapat mendukung kinerja dan produktivitas usaha dan bisnis sehingga menciptakan lapangan kerja baru dan dapat menekan tingkat pengangguran yang terjadi di Indonesia.  

 Merujuk pada kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, telah banyak pakar ekonomi dan ekonom Indonesia lainnya yang telah melakukan studi empiris, interpretasi dan analisis mengenai efektivitas kebijakan moneter terhadap parameterparameter makroekonomi yang mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia. Pada umumnya, analisis yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui suatu respon variabelvariabel makroekonomi terhadap kebijakan moneter di Indonesia dan menganalisis faktorfaktor yang dapat mempengaruhi perubahan kondisi perekonomian di Indonesia. Salah satu indikator yang juga berkaitan dengan efektivitas kebijakan moneter, yakni tingkat inflasi dan pengangguran di Indonesia.
 
  Melihat jauh kebelakang mengenai tindak tanduk Bank Indonesia sebagai lembaga otoritas moneter dalam mengatur kebijakan upaya stabilisasi peredaran jumlah uang di masyarakat. Secara umum, kinerja dan upaya yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia, sudah menunjukkan perannya sebagai lembaga otoritas moneter dalam menetapkan kebijakan untuk perbaikan perekonomian di Indonesia. Walaupun banyak para pakar ekonomi dan pemerhati ekonomi di Indonesia mengatakan bahwa kebijakan moneter yang telah ditetapkan kurang mampu mengendalikan laju inflasi dan tingkat pengangguran dalam jangka pendek. Akan tetapi, geliat dan upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia telah menunjukkan fungsi dan perannya sebagai lembaga otoritas moneter dalam menetapkan kebijakan moneter untuk perbaikan dan kestabilan kondisi perekonomian di Indonesia, walaupun tujuan dan sasaran yang diharapkan dapat dicapai dalam periode jangka panjang.
 
  Oleh karena itu, untuk mencapai kondisi perekonomian yang stabil di Indonesia, peran serta semua pihak yang terkait perlu digalakkan. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia telah menjalankan fungsinya dengan menetapkan SBI sebagai instrumen kebijakan moneter, maka keberhasilan implementasi dan realisasi kebijakan yang telah ditetapkan juga bergantung pada oknum-oknum terkait dan kondisi di Indonesia sendiri. Efektivitas kebijakan moneter Bank Indonesia terhadap variabel-variabel makroekonomi, seperti masalah inflasi dan tingkat pengangguran di Indonesia perlu diperhatikan. Oleh karena itu, Bank Sentral diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam menstransmisikan sektor moneter ke sektor riil. Selain itu, Bank Sentral juga diharapkan tidak hanya terfokus pada pentargetan inflasi saja, namun perlu juga memperhatikan variabel makroekonomi lainnya, termasuk perubahan kondisi internal dan eksternal, sehingga diharapkan kebijakan yang diambil dapat dengan cepat menyesuaikan diri dengan keadaan perekonomian yang terjadi. 
 
  Di dalam menetapkan kebijakan moneter, Bank Sentral juga diharapkan dapat menerapkan kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan tenaga kerja dan tingkat usaha di Indonesia, mengingat faktor sumber daya manusia merupakan elemen penting dari suatu negara. Tingkat penganguran juga mengidentifikasi keadaan perekonomian suatu negara. Jika suatu negara menginginkan keadaan sumber daya manusianya yang makmur dan sejahtera, maka sudah sepatutnya negara tersebut juga harus memperhatikan keadaan dan kondisi sumber daya manusianya.
 
 
Sumber :
- Wikipedia, ensiklopedia bebas, http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter
- Gemma Actuarial Consulting, http://gemmaaktuaria.com/?p=145
- Gambar from Google, http://www.google.co.id/imghp?hl=id&tab=wi  
 
 

Pasar Monopolistik


PASAR MONOPOLISTIK

I
PENDAHULUAN

Berdasarkan strukturnya, pasar monopolistik termasuk ke dalam pasar persaingan tidak sempurna. Pasar monopolistik biasanya dapat kita jumpai dalam pasar obat-obatan, pasar barang ritel, seperti sabun, shampoo, pasta gigi, kosmetik dan sebagainya.



II
TEORI

A. PENGERTIAN
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk memengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia. Produk sepeda motor memang cenderung bersifat homogen, tetapi masing-masing memiliki ciri khusus sendiri. Sebut saja sepeda motor Honda, di mana ciri khususnya adalah irit bahan bakar. Sedangkan Yamaha memiliki keunggulan pada mesin yang stabil dan jarang rusak. Akibatnya tiap-tiap merek mempunyai pelanggan setia masing-masing.
Pada pasar persaingan monopolistik, harga bukanlah faktor yang bisa mendongkrak penjualan. Bagaimana kemampuan perusahaan menciptakan citra yang baik di dalam benak masyarakat, sehingga membuat mereka mau membeli produk tersebut meskipun dengan harga mahal akan sangat berpengaruh terhadap penjualan perusahaan. Oleh karenanya, perusahaan yang berada dalam pasar monopolistik harus aktif mempromosikan produk sekaligus menjaga citra perusahaannya

B. KARAKTER PASAR MONOPOLISTIK
Pasar Monopolistik memiliki ciri-ciri yang melekat , yaitu :
    1. Terdapat banyak produsen atau penjual. Meskipun demikian, pasar ini tidak memiliki produsen atau penjual sebanyak pasar persaingan sempurna dan tidak ada satu pun produsen yang mempunyai skala produksi yang lebih besar dari produsen lainnya.
    2. Adanya Diferensiasi Produk. Pasar ini menawarkan produk yang cenderung sama, namun memiliki perbedaan-perbedaan khusus dengan produk lainnya, misalnya dari cara pengemasan, pelayanan yang diberikan dan cara pembayaran.
    3. Produsen Dapat mempengaruhi harga. Berbeda dengan Pasar Persaingan Sempurna, dimana harga terbentuk berdasarkan mekanisme pasar, maka pasar monopolistik dapat mempengaruhi harga meskipun tidak sebesar pasar oligopoli dan monopoli.
    4. Produsen dapat keluar masuk pasar. Hal ini dipengaruhi oleh laba ekonomis, saat produsen hanya sedikit di pasar maka laba ekonomisnya cukup tinggi. Ketika produsen semakin banyak dan laba ekonomis semakin kecil, maka pasar menjadi tidak menarik dan produsen dapat meninggalkan pasar.
    5. Promosi penjualan harus aktif. Pada pasar ini harga bukan merupakan pendongkrak jumlah konsumen, melainkan kemampuan perusahaan menciptakan citra baik dimata konsumen, sehingga dapat menimbulkan fanatisme terhadap produk. Karenanya, iklan dan promosi memiliki peran penting dalam merebut dan mempertahankan konsumen.


III
PEMBAHASAN


--> Adapun Kelebihan dari pasar persaingan monopolistik adalah sebagai berikut :
1. Penjual tidak sebanyak pasar persaingan sempurna.
2. Produsen terpacu untuk berkreativitas.
3. Pembeli tidak mudah berpindah dari produk yang dipakai selama ini.
\
4. memberikan keuntungan bagi konsumen untuk dapat memilih produk yang terbaik baginya.

--> Adapun Kelemahan pasar persaingan monopolistik adalah sebagai berikut :
1. Biaya mahal
    karena untuk masuk pangsa pasar tertentu dibutuhkan riset dan pengembangan produk.
2. Persaingan sangat berat
    karena pasar biasanya didominasi oleh produk-produk yang telah ternama.
3. Pasar ini mendorong produsen untuk selalu berinovasi, sehingga akan meningkatkan biaya 
    produksi yang akan berimbas pada harga produk yang harus dibayar oleh konsumen.

Pasar kosmetik merupakan contoh pasar monopolistik. Di Indonesia, pasar ini dikuasai oleh beberapa produsen seperti sari ayu dan mustika ratu.


Sumber :
1.        Yahoo Answer,http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100125055750AagOrXg
 

Blogger news

English French German Spain
Italian Dutch Russian Portuguese
Japanese Korean